Sejarah Rekam Medis di Indonesia dan Perkembangannya

Sebenarnya rekam medis di dunia sudah berkembang sejak zaman batu (kurang lebih 250.000 SM) hal ini didasari dengan ditemukannya pahatan-pahatan mengenai cara pengobatan di zaman itu pada dinding-dinding gua dan tulisan yang terukir di sebuah gua peninggalan zaman batu tua di Spanyol. Kemudian perkembangan rekam medis mengikuti tahapan-tahapan zaman Mesir Kuno, zaman Yunani, zaman Romawi, zaman Byzantium, zaman Yahudi, zaman Mohammedan, abad pertengahan, zaman Renaissance, abad XVII, abad XVIII, abad XIX, abad XX. Lahirnya rekam medis di dunia bersamaan dengan lahirnya ilmu kedokteran.

Rekam medis berkembang sesuai dengan kemajuan zaman. Rekam medis sendiri tumbuh dari kondisi-kondisi atau kesadaran akan pentingnya dokumentasi bagi kepentingan hukum, medis, keuangan, pendidikan dan lain-lain. Di bidang medis, pendokumentasian data pasien sangatlah penting karena segala pelayanan yang diberikan oleh dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya harus dicatat secara akurat dan selanjutnya dikelola dalam suatu sistem rekam medis.


Dan di indonesia sendiri rekam medis telah di digunakan rumah sakit sejak masa prakemerdekaan, namun pelaksanaan dan penataannya masih belum mengikuti kaidah sistem informasi yang benar, karena masih tergantung pada selera pemimpin masing-masing rumah sakit.

Sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1960, yang isinya mewajibkan kepada semua petugas kesehatan untuk menyimpan rahasia kedokteran, termasuk berkas rekam medis, kemudian Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI N0o. 034/Birhup/1972, maka ada kejelasan bagi rumah sakit untuk menyelenggarakan rekam medis dengan baik dan benar. Pada bab 1 pasal 3 surat keputusan ini dinyatakan bahwa gua menunjang terselenggaranya rencana induk (master plan) yang baik bagi rumah sakit, maka setiap rumah sakit diharuskan : 
  1. Mempunyai dan merawat statistik yang up to date.
  2. Mempunyai rekam medis berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan. 
Maksud dan tujuan peraturan-peraturan tersebut adalah agar pada institusi pelayanan kesehatan, penyelenggaraan rekam medisnya dapat beralan dengan baik. Pada kurun waktu 1972-1989 penyelenggaran rekam medis di rumah sakit belum berjalan sebagaimana yang diharapkan, sehingga pemerintah mengeluarkan Permenkes No. 749a/89 untuk mempertegas pengelolaan rekam medis. Permenkes No. 749a/89 diharapkan dapat menjadi landasan hukum bagi semua tenaga medis dan paramedis di rumah sakit yang terlibat dalam penyelenggaran rekam medis.

Dalam Pasal 22 Permenkes No. 749a tahun 1989 disebutkan bahwa hal-hal teknis yang belum diatur dan petunjuk pelaksanaan peraturan ini akan ditetapkan oleh Direktur Jendral sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Sejalan dengan Pasal 22 tersebut maka Direktorat Jenderal Pelayanan Rekam Medis / Medical Record di rumah sakit dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medik No. 78 tahun 1991 tentang petunjuk Teknis Penyelenggaraan Rekam Medis di Rumah Sakit. Dengan adanya perkembangan dan kebutuhan serta antisipasi terhadap perkembangan pelayanan maupun IPTEK dilakukan penyempurnaan petunjuk pengelolaan rekam medis di rumah sakit.

Posting Yang Berkaitan

Share:

Contact Form

Name

Email *

Message *